Keputusan Bersama Tiga Menteri
Pada tanggal 28 Oktober 2024, untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi masingmasing kementerian, Menteri Hukum, Andi Agtas Supratman, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyepakati Keputusan Bersama Nomor MHH-2.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MHA-3.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MIP-4.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Masa Transisi. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh ketiga Menteri dan diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Kesepakatan utama yang berkaitan dengan transisi yakni sepanjang belum terbentuk struktur organisasi dan tata kerja pada tiap-tiap Kementerian, maka:
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum yang sebelumnya disebut dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan dukungan manajemen berupa perencanaan program dan anggaran; sumber daya manusia; pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang atau jasa; keuangan; umum; dan teknologi informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang sebelumnya disebut dengan Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan sumber daya serta memberikan supervisi dalam laporan berkala pembentukan Kementerian baru pada pimpinan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alur pertanggungjawaban Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mulai dilaksanakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.