SEJARAH

Sejarah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Sejarah Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sejarah KEMENIMIPAS

  • Pemilihan Presiden
  • Kabinet Merah Putih
  • Pelantikan
  • Penataan Tugas Fungsi
  • Kemenkumham
  • Keputusan Bersama
  • Eselon 1
  • Struktur Organisasi
  • Pelantikan Pimti
Pemilihan Presiden

Terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka secara resmi dinyatakan sebagai pemenang pemilihan umum sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 tahun 2024 tanggal 24 April 2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024.

Kabinet Merah Putih

Pembentukan Kabinet Merah Putih

Minggu, 20 Oktober, 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di gedung nusantara DPR/MPR/DPD RI. Di awal pengumuman yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam, Presiden menyampaikan nama kabinetnya adalah Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan 48 nama Menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator, serta 59 Wakil Menteri yang akan membantu pemerintahannya untuk periode 2024 - 2029.

Pelantikan

Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Senin, 21 Oktober 2024, Presiden melantik Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan para Menteri Negara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 - 2029 tanggal 20 Oktober 2024. Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dilantik sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada pagi hari, sedangkan Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A dilantik pada sore harinya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penataan Tugas Fungsi

Penataan Tugas dan Fungsi Negara

Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, menyelaraskan tugas antar-kementerian, serta menghadapi tantangan pembangunan nasional dalam berbagai sektor, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 tanggal 21 Oktober 2024. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga negara, seiring dengan pembentukan Kabinet Merah Putih periode tersebut.

Kemenkumham Pecah

Kemenkumham Pecah menjadi 3 Kementerian dan 1 Kementerian Koordinator

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian dibagi menjadi satu kementerian koordinator, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pertama kali disebutkan dalam pasal 1 angka 2 ketentuan tersebut; kemudian Kemenimipas pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 7; Kementerian Hukum pada Pasal 5; dan Kementerian HAM pada Pasal 6.

Keputusan Bersama

Keputusan Bersama Tiga Menteri

Pada tanggal 28 Oktober 2024, untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi masingmasing kementerian, Menteri Hukum, Andi Agtas Supratman, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyepakati Keputusan Bersama Nomor MHH-2.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MHA-3.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MIP-4.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Masa Transisi. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh ketiga Menteri dan diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Kesepakatan utama yang berkaitan dengan transisi yakni sepanjang belum terbentuk struktur organisasi dan tata kerja pada tiap-tiap Kementerian, maka:

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum yang sebelumnya disebut dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan dukungan manajemen berupa perencanaan program dan anggaran; sumber daya manusia; pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang atau jasa; keuangan; umum; dan teknologi informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang sebelumnya disebut dengan Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan sumber daya serta memberikan supervisi dalam laporan berkala pembentukan Kementerian baru pada pimpinan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Alur pertanggungjawaban Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mulai dilaksanakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ready to elevate your business?

Let's discuss how we can transform your digital presence and drive meaningful results for your organization.