Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat adalah sebagai berikut:

TUGAS POKOK:

melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI:

  • penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  • pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana dan anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, serta kepatuhan internal
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana dan anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, serta kepatuhan internal
  • pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang pemasyarakatan;
  • pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.